Permohonan Informasi Publik
Layanan permohonan informasi publik diselenggarakan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap orang dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung maupun daring.
Alur permohonan
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi.
- Petugas memverifikasi kelengkapan permohonan.
- Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja.