Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
Logo

Permohonan Informasi Publik

29/09/2026 21:52:05 Super Admin 7

Layanan permohonan informasi publik diselenggarakan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap orang dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung maupun daring.

Alur permohonan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan permohonan.
  3. Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja.