Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
Preview Lampiran
Memuat preview...