Permohonan informasi publik dapat diajukan secara langsung di ruang pelayanan terpadu atau secara daring melalui kanal resmi yang tercantum pada menu Kontak. Sertakan identitas pemohon, rincian informasi yang dibutuhkan, serta tujuan penggunaan informasi.
Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Layanan informasi publik tidak dipungut biaya. Pemohon hanya menanggung biaya penggandaan dokumen apabila meminta salinan dalam bentuk cetak.
Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui formulir pada menu Kontak, surat elektronik resmi, layanan WhatsApp pada jam kerja, atau kanal nasional SP4N-LAPOR! di lapor.go.id. Setiap pengaduan dicatat dan ditindaklanjuti oleh unit terkait.
Informasi jadwal dan persyaratan pelatihan diumumkan pada menu Pengumuman dan Agenda. Pendaftaran dilakukan melalui formulir yang tersedia atau melalui unit kerja pengusul sesuai ketentuan masing-masing pelatihan.