Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-undang ini mengatur prinsip, standar, dan penyelenggaraan pelayanan publik guna mewujudkan pelayanan yang berkualitas serta memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dari penyalahgunaan wewenang.
Penyelenggara pelayanan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan, maklumat pelayanan, serta menyediakan sarana pengaduan.
Preview Lampiran
Memuat preview...